Mitra Pengemudi Ojek Online. Foto: Gojek.com
Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol). Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Aturan ini dibuat untuk menentukan batas atas dan batas bawah biaya yang dibebankan ke konsumen.
Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“ Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip Liputan6.com, Selasa, 9 Agustus 2022.
Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.
Hendro menjelaskan, sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
" Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” bebernya.
Adapun pembagian ketiga zonasi tersebut sebagai berikut.
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
“ Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`