Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia
Dream - Kabar baik bagi warga Indonesia yang tengah bekerja di Arab Saudi. Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) berhasil mendesak perusahaan penyalur untuk membayar gaji yang tak dibayar selama setahun penuh.
Mengutip laporan Arabianbusiness, Rabu, 18 Juni 2014, dua TKI yang bekerja di sektor informal ini bakal menerima uang 111.800 riyal atau setara Rp 354 juta.
Kemenangan ini merupakan hal langka yang pernah dialami TKI sepanjang sejarah penuntutan di Arab Saudi.
Pusat Perlindungan Pekerja Domestik Riyadh memerintahkan pembayaran gaji ini setelah dua pekerja Indonesia mengadukan masalahnya ke kedutaan Indonesia. Dalam pengaduannya, kedua pekerja ini mengaku belum menerima gaji selama beberapa tahun.
Kedutaan Indonesia meneruskan tuntutannya ini ke pihak terkait yang langsung melakukan investigasi. Hasilnya, dua warga Saudi terbukti bersalah dan harus membayar klaim dua TKI tersebut.
Salah seorang TKI mengaku telah bekerja dua tahun dengan sponsor yang membayar gaji tepat waktu. Ketika memutuskan mengalihkan pekerjaannya, TKI telah bekerja enam tahun ini justru tak menerima gaji dengan total 70.200 riyal (Rp 221,89 juta).
Sementara rekannya yang telah bekerja 6,5 tahun, belum menerima gaji 41,600 riyal atau Rp 131 juta.
Salah satu penyalur pekerja asing mengaku tak memiliki gaji untuk membayar para pekerja Indonesia ini.
Pemerintah Arab memang tengah memperketat aturan tenaga kerja asing termasuk ketentuan mengenai pembayaran gaji. Salah satu ketentuannya adalah pemberi kerja wajib membayar gaji bulanan pegawainya sesuai kesepakatan. (Ism)