Bea Cukai (Foto: Liputan6.com)
Dream - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong viral di media sosial sebab mendapatkan denda Rp9 juta ketika membeli gamis Rp200 ribu.
Dalam video yang diunggah ulang Instagram @kabarnegri.official, TKW bernama Yuni itu berbicara dengan seorang yang mengaku sebagai petugas bea cukai. Yuni terdengar tidak terima.
“ Saya tidak peduli sama siapa. Saya bingung sekarang mana ada beli gamis Rp200 ribu kok Rp9 juta dendanya,” ujar Yuni.
Dalam konfirmasi tertulis, Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan, apa yang terjadi pada Yuni adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, yang sudah sering terjadi.
“ Kejadian ini adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus seperti ini sudah sering terjadi,” ujar Sudiro.
Sudiro mengatakan Bea Cukai tidak menerima transfer ke rekening atas nama pribadi. Dia mengimbau masyarakat perlu mewaspadai, jika menemui kejadian seperti Yuni. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Call Centre Bravo Bea Cukai 1500225.
“ Bea Cukai tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama pribadi,” kata dia.
Terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adapun tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku intimidasi, memeras, dan memaksa korban.
Hal ini karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum dan sebagainya. Sehingga penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban.
“ Tentu para penipu ini tidak serta merta melakukan penagihan. Mereka biasanya datang dengan berbagai modus, terutama untuk menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan korban,” demikian mengutip dari materi waspada penipuan mengatasnamakan bea cukai.
Pungutan Tidak Wajar
Jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online (nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding nilai barang)
Menggunakan nomor HP Pribadi
Menghubungi menggunakan nomor HP pribadi (mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis)
Mengintimidasi korban
Mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat (misal 1-2 jam, sehingga korban tidak sempat berpikir logis)
Meminta pembayaran ke rekening pribadi
Meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi (baik ke rekening bank maupun e-wallet). Perlu diketahui pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran
Marak terjadi pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional
Masyarakat juga dapat lebih waspada khususnya pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Hal ini karena penipuan marak terjadi waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.
Adapun bagi masyarakat yang telanjur tertipu dan menjadi korban penipuan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan kepolisian. Kemudian bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!