Dream - Memulai masa kerja usai libur panjang Lebaran, pemerintah langsung berhemat anggaran. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, pemerintah telah menghemat belanja sekitar Rp 16 triliun.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juni 2017, belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebelumnya direncanakan mencapai Rp 237,098 triliun. Dengan penghematan ini, anggaran belanja berkurang menjadi Rp 221,098 triliun.
Dikutip dari laman Setkab, Kamis, 6 Juli 2017, Sejumlah Kementerian mengalami penghematan hingga diatas Rp 1 triliun. Anggaran kementerian yang berkurang cukup besar itu adalah:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berkurang menjadi Rp 9,951 triliun,
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Rp 11,526 triliun,
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadi Rp 20,148 triliun,
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menjadi Rp 9,462 triliun.
5. Kementerian Agama (Kemenag), menjadi Rp 14,401 triliun.
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menjadi Rp 2,197 triliun;
7. Kementerian PUPR, menjadi Rp 19,715 triliun.
8. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) menjadi Rp 2,492 triliun
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi Rp 4,525 triliun;
10. Kementerian Sosial menjadi Rp 2,830 triliun.
Beberapa kementerian lainnya juga mengalami pemangkasan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Inpres tersebut menyebutkan, efisiensi belanja barang tidak termasuk belanja barang dari pinjaman hibah dari luar negeri, rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Efisiensi anggaran juga tak berlaku untuk tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Output cadangan.(Sah)