Dream - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunannya. Mulai tahun depan pemerintah berinsiatif mengganggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah akan mengarahkan belanja pemerintah pusat kepada peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
" Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik," ujar Presiden Joko Widodo dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah Joko Widodo berencana memberikan THR dengan besaran gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. Sementara untuk pensiunan akan diberikan THR sebesar 50 persen pensiun pokok.
Jatah uang THR Dalam RAPBN 2016, berada di luar alokasi pemberian gaji ketiga belas untuk PNS dan tunjangan kinerja.
Selain itu, terkait perekrutan PNS pada tahun depan, pemerintah tetap membuka penerimaan PNS dengan memerhatikan prinsip zero growth di mana jumlah PNS yang pensiun, keluar, atau meninggal, sama dengan jumlah PNS yang akan diterima. Selain itu, penerimaan CPNS ini juga lebih memprioritaskan kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan.
Untuk itu, pemerintah juga sudah menyediakan dana untuk pembayaran gaji PNS baru dalam anggaran Program Pengelolaan Belanja Lainnya dalam RAPBN tahun 2016 direncanakan sebesar Rp59.913,3 miliar.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN