Prajurit TNI AD Melakukan Defile Usai Mengikuti Sertijab KSAD Di Mabesad, Jakarta, Rabu (15/7). (Antarafoto.com/Wahyu Putro A)
Dream - Kabar baik bagi para prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah memutuskan menaikan tunjangan kinerja yang dihitung mulai Mei 2015.
Kepastian tambahan pemasukan para tentara dan PNS TNI ini muncul setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 87 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 31 Juli 2015.
Mengutip laman Setkab.go.id, Rabu, 12 Agustus 2015, pegawai baik tentara, PNS, maupun pegawai lain yang bekerja di kesatuan TNI berhak menerima tunjangan kinerja selain penghasilan gaji.
" Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Melihat dari Perpres tersebut, tunjangan kinerja terendah diberikan sebesar Rp 1.108.800 per bulan untuk tentara dan PNS dengan kelas jabatan 2 atau biasanya berpangkat Prajurit Dua (Prada) sampai Prajurit Kepala (Praka).
Sementara tunjangan kinerja terbesar senilai Rp 35.071.200 akan diberikan kepada prajurit atau PNS dengan kelas jabatan 19.
Sebagai informasi kelas jabatan biasanya menunjukan kepangkatan seorang tentara atau PNS di kesatuan TNI. Para pejabat berpangkat bintang atau jenderal masuk dalam kelas jabatan 14-19.
Artinya tunjangan kinerja untuk jenderal bintang satu, Brigadir Jenderal, ditetapkan naik menjadi Rp 8.521.200 per bulan.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“ Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya