7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kebanyakan orang Indonesia belum menggunakan jasa agen properti untuk mencari rumah. Ketika mencari rumah baru, kamu tak perlu menggunakan agen properti karena bisa mencarinya melalui internet.
Dengan memasukkan kata kunci berupa developer atau lokasi, kamu bisa menemukan sejumlah perumahan.
Ini berbeda jika mencari rumah bekas melalui marketplace atau saluran lainnya. Tapi, kamu harus berhati-hati.
Jangan sampai rumah yang dibeli tidak memiliki kelengkapan dokumen, berlokasi di daerah rawan banjir, dan lainnya.
Dikutip dari Rumah123, Minggu 14 Juni 2020, kamu bisa menggunakan agen properti untuk bisa membantumu membeli rumah.
Tidak perlu ragu atau sungkan untuk menanyakan identitas atau profil dari agen properti yang kamu temui.
Tentunya kamu tidak perlu menanyakan KTP (kartu tanda penduduk) melainkan segala hal yang berkaitan dengan profesi broker.
Berikut ini adalah tips membeli rumah aman dengan agen properti dari Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Lukas Bong.
Pertama, tanyakan keanggotaannya. Agen properti yang baik tentunya tergabung dalam asosiasi seperti AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).
Jika kamu mengalami masalah dengan agen bersangkutan, kamu bisa melaporkannya ke asosiasi.
Kedua, tanyakan juga SIU-P4. SIU-P4 adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Surat izin ini mirip bagi dokter atau pengacara yang ingin berpraktek secara legal di wilayah hukum Indonesia.
Ketiga, mengetahui status kantor agen properti. Selanjutnya, jangan lupa menanyakan mengenai kantor agen properti beserta alamat lengkapnya.
Ada broker yang bergabung dengan perusahaan agen properti internasional, nasional, atau independen.
Tidak usah ragu jika agen tersebut independen selama dia memiliki keanggotaan AREBI, SIU-P4, dan sertifikasi profesi. Banyak dari agen properti yang pernah bekerja di perusahaan agen properti memilih untuk mendirikan perusahaan sendiri.
Keempat, menanyakan sertifikasi. Sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker indonesia yang membuktikan kalau agen properti memiliki keahlian. Seorang broker yang terpercaya tentunya bisa menunjukkan keahlian, kecakapan, dan kemampuannya.
Kelima, meminta referensi orang lain. Biasanya, orang lebih percaya jika direferensikan oleh orang lain. Misalnya kamu bertanya kepada saudara, teman, dan lainnya. Mungkin saja teman kamu atau saudara memiliki kenalan agen properti sehingga kamu lebih percaya.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?