Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Puasa merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim di bulan Ramadan. Ibadah ini diperuntukkan bagi Muslim yang mampu secara fisik.
Tetapi, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Salah satunya adalah orang lanjut usia yang fisiknya sangat lemah sehingga tidak kuat menjalankan puasa.
Terhadap golongan ini, mereka diwajibkan mengganti puasa dengan membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Seorang normal memiliki waktu makan selama tiga kali sehari. Apakah fidyah yang dibayar dalam bentuk makanan juga sebanyak tiga kali sehari?
Kewajiban membayar fidyah terdapat dapat Alquran Surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
" Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."
Ibnu Abbas memberikan penjelasan, " (Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin." (HR Bukhari).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam Syahrul Mumthi' menjelaskan setiap makanan baik kurma, gandum, nasi, dan lain-lain dapat digunakan sebagai fidyah. Ukurannya disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jika sudah memberi makan, maka sudah dapat disebut membayar fidyah.
Sebuah riwayat yang dikutip Al Utsaimin menyebutkan Anas bin Malik ketika berusia senja mengumpulkan 30 orang fakir miskin kemudian memberi mereka roti dan lauk. Sehingga jika orang fakir miskin dikumpulkan lalu diberi makan pagi atau makan siang, maka sudah bisa disebut membayar fidyah.
(Ism, Sumber: rumaysho.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya