Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bank Indonesia Mengeluarkan Aturan Tentang Fintech. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Bank Indonesia (BI) merilis aturan tentang teknologi finansial (financial technology/fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Bank sentral ini meminta fintech untuk mendaftarkan usahanya ke BI. BI juga melarang mereka untuk bertransaksi dengan uang virtual semacam bitcoin.
“ Penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan pembayaran menggunakan virtual currency,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman, dilansir dari bi.go.id, Jumat 8 Desember 2017.
Agusman mengatakan pelaku fintech harus bertransaksi dengan rupiah, menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan menaati Undang-Undang lainnya.
“ Penyelenggara teknologi finansial yang telah terdaftar di BI harus memenuhi beberapa hal pokok, yaitu menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data informasi konsumen, termasuk transaksi, dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata dia.
Sekadar informasi, dalam PBI No. 19 Tahun 2017, tertuang bahwa fintech harus mendaftarkan diri ke BI, kecuali penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang telah mengantongi izin BI. PJSP yang terdaftar tetap harus melapor kepada BI tentang produk, layanan, teknologi, dan model bisnis baru yang memenuhi kriteria teknologi finansial.
BI akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan model bisnis fintech yang telah terdaftar, untuk diuji coba dalam regulatory sandbox.
Regulatory sandbox ini adalah ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi dan model bisnis fintech. Dalam regulatory sandbox tersebut, fintech dan BI bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, model bisnis teknologi finansial.
Hal ini diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
“ Melalui pengaturan tersebut, Bank Indonesia berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal,” kata dia. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya