Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - PT BNI Syariah tengah mengupayakan adanya kebijakan baru mengenai pengelolaan tanah wakaf yang luasanya sangat besar tetapi belum digunakan secara optimal. Inisiasi ini sudah diajukan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Wakaf Indonesia.
Bagaimana inisiasi yang ditawarkan BNI Syariah itu? Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono menjelaskan bank syariah memiliki keunggulan yang tidak dimiliki bank konvensional. Dengan keunggulan ini, bank syariah bisa dengan mudah mengelola tanah wakaf sehingga memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan perekonomian tanah air.
Imam menyebutkan dalam bank syariah ada dua konsep, yaitu ijarah dan murabahah (jual beli). Dari konsep ijarah, bank syariah boleh memiliki aset yang kemudian disewakan. Sedangkan, dari konsep murabahah, bank syariah bisa memiliki barang dagangan atau inventori yang bisa dijual.
" Jadi kalau terkait dengan wakaf, aset itu milik bank, tanah yang diwakafkan itu akan menjadi milik bank sementara," ujar Imam di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Lalu, bagaimana selanjutnya? Imam menjelaskan, setelah nadzir (penerima amanah wakaf) melimpahkan tanah wakaf kepada pihak bank syariah, maka bank bisa menggunakannya untuk pembangunan proyek-proyek produktif. Uang dari operasional proyek itu yang kemudian diberikan ke bank sebagai cicilan pembayaran pembangunan proyek, dan disisihkan kepada tujuan awal dari pemberi wakaf.
" Misalkan saya diwariskan bapak saya tanah dan diamanahkan ini untuk pendidikan. Pada saat kiri kanannya sudah tidak cocok lagi untuk dibangun madrasah, karena sudah menjadi sentra bisnis, maka tanah ini lebih cocok dibangun office tower. Kalau dibangun office tower maka akan lebih banyak anak-anak yang mendapatkan pendidikan di daerah-daerah," ujar Imam mencontohkan.
Menurut Imam, cara ini tidak bisa dilakukan secara prosedur pembiayaan bank biasa karena pasti tidak akan lolos standard kelayakan pembiayaan berdasarkan prinsip prudential banking dari Bank Indonesia.
" Kalau dasarnya pembiayaan maka mana dasarnya karena tidak ada cash flow-nya, dari mana mereka (nadzir) membayarnya? Makanya penting menjadikan tanah ini sebagai hak milik dulu, baru dibangun proyek oleh bank syariah yang sesuai syariah, seperti office tower tadi atau hotel tapi hotel syariah," tegasnya.
Begitu pembiayaan proyek lunas, maka tanah beserta proyek, serta hasil dari proyek itu bisa dikembalikan sepenuhnya kepada nadzir.
" Kalau ini bank yang kelola maka lebih percaya, bank juga pada prinsipnya ingin cepat lunas. Bank akan lebih tertib, auditnya jelas dibandingkan dikelola nadzir, tapi kalau badan wakaf minta dikelola bank ketika sudah lunas, ya tidak apa-apa juga," jelasnya.
Jika inisiasi ini diberi lampu hijau oleh OJK dan Badan Wakaf, maka BNI Syariah bisa membuat produk lanjutannya berupa tabungan mudharabah muqayaddah untuk pendidikan. Produk ini merupakan tabungan wakaf dari nasabah. Tabungan yang tidak bisa ditarik, tetapi digunakan untuk pembangunan proyek-proyek syariah di tanah wakaf.
" Jadi nanti bisa simpan duit hanya Rp 500 ribu tapi bisa membangun universitas. Walaupun nanti mungkin cuma jadi lampunya saja, tapi pahala dari manfaatnya terus mengalir," imbau Imam.
Untuk itu, lanjut Imam, restu dari OJK dan badan wakaf sangat diperlukan. OJK diharapkan mengizinkan pelaksanaan dua konsep bank syariah, ijarah dan murabahah untuk pengelolaan tanah wakaf. Sementara badan wakaf bisa mengeluarkan regulasi agar aset wakaf boleh dititipkan ke bank sementara sebagai kuasa nadzir.
" Kami mengharapkan OJK bisa menerima konsep ini di mana bank memiliki aset, baik untuk disewakan maupun diperjualbelikan. Bank syariah, saya tidak bilang semua bank, karena inilah keunggulan bank syariah," tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya