Pakai Chip, Tarik Tunai Via ATM Naik Jadi Rp 15 Juta

Reporter : Ramdania
Jumat, 8 Januari 2016 16:45
Pakai Chip, Tarik Tunai Via ATM Naik Jadi Rp 15 Juta
Batas waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit mundur dari 31 Desember 2015 menjadi 31 Desember 2021.

Dream - Batas waktu kewajiban bank untuk memasang chip pada kartu ATM/Debit diperlonggar. Bank Indonesia (BI) baru akan mewajibkan implementasi teknologi chip dan PIN 6 angka paling lambat 31 Desember 2021. 

Tak hanya penggunaan chip, BI juga akan menyesuaikan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.

Sebelumnya kewajiban implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.

Mengutip keterangan Bank Indonesia, Jumat, 8 Januari 2016, kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip dapat melakukan transfer antar bank dengan batas maksimum hingga Rp 50 juta tiap rekening dalam satu hari. Sementara untuk batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM menjadi Rp 15 juta tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.

Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia. Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.

Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.

BI menjelaskan, perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Strategi ini juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit, dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.

Selain itu, mayoritas penyelenggara Kartu ATM/Kartu Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit, dan pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.

Pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam surat edaran ini.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More