Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Illustration Photo
Dream - Seorang suami punya kewajiban untuk menafkahi istrinya. Tidak hanya secara finansial, melainkan juga batin. Salah satunya adalah menggauli istri dengan baik.
Hubungan intim merupakan hak bagi para suami maupun istri. Kenikmatan tentu harus didapat keduanya.
Tetapi, ada beberapa kasus suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya karena mengalami gangguan, salah satunya lemah syahwat. Tentu dia tidak bisa menggauli istrinya dengan baik.
Jika terjadi kasus ini, apakah sang istri boleh mengajukan cerai?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, digauli merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Hal ini tertera dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 228.
" Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya)."
Juga dalam hadits, seperti disampaikan Salman kepada Abu Darda' diriwayatkan oleh At Turmudzi dishahihkan Al Albani.
" 'Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus kau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus kau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.' Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam."
Sementara terkait hak mengajukan cerai istri kepada suaminya karena kasus ini, terdapat tiga pendapat dari para ulama.
Pendapat pertama, sang istri boleh mengajukan permohonan cerai kepada hakim jika suami tidak bisa memberi nafkah batin karena lemah syahwat, yang termasuk sakit. Hakim kemudian menunggu selama satu tahun untuk melihat apakah si suami bisa disembuhkan.
Apa dua pendapat lainnya, baca Selengkapnya...
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya