Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Bolehkah Kita Membeli Beras Dengan Berutang Menurut Pandangan Islam?
Dream – Tak bisa dipungkiri beras menjadi bagian dari makanan pokok kita sehari-hari. Bahan pangan ini bisa dibeli di pasar, supermarket, atau di toko kelontong.
Tak hanya dalam bentuk karung, beras juga bisa dibeli dengan eceran di toko kecil.
Biasanya kalau tak punya uang untuk membeli beras, tak jarang masyarakat membelinya dengan berutang. Pertanyaannya, apakah dalam Islam boleh membeli beras dengan cara berutang?
Dilansir dari Konsultasi Syariah, Selasa 31 Oktober 2017, beras termasuk enam benda ribawi, seperti kurma dan gandum.
Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi. Makanya wajar apabila muncul keraguan apakah boleh membeli beras dengan berutang, mengingat ada hadis yang menyinggung transaksi benda ribawi harus tunai alias kontan. Ada aturan baku dalam benda ribawi.
Pertama, jika tukar-menukar barang dilakukan untuk barang yang sejenis, dua syarat yang harus dipenuhi adalah wajib sama kuantitas dan tunai. Misalnya, emas dengan emas, perak dengan perak, atau rupiah dengan rupiah. Jika ada kelebihan dalam transaksi, statusnya akan menjadi riba.
Aturan yang kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda namun masih dalam satu kelompok, syaratnya satu, yaitu wajib tunai. Misalnya, emas dengan perak. Barter dua barang ini boleh beda berat, tetapi wajib tunai.
Yang ketiga, barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tak ada aturan khusus tentang hal ini sehingga boleh tidak sama dan tidak tunai.
Nah, kalau membeli beras dalam berutang, bolehkah itu dilakukan?
Kasus membeli beras dengan berutang ini hakikatnya adalah tukar-menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok, yaitu beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, sama seperti emas dan perak. Lalu, aturan yang berlaku untuk membeli beras dengan berutang, yaitu… Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia