Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Regulasi Tunjangan Satpol PP Telah Dirilis.
Dream – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menjelang Tahun Baru 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan jabatan kepada Satpol PP mulai 2018.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan dan Fungsional Pamong Praja yang ditandatangani Jokowi pada 20 November 2017 lalu. Dalam ketentuan ini, Satpol PP mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Di bidang keahlian, Satpol PP tingkat madya mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,26 juta per bulan, tingkat muda Rp960 ribu, dan pertama Rp540 ribu. Untuk bidang fungsional keterampilan, Satpol PP penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp780 ribu, pelaksana lanjutan Rp360 ribu, dan pemula Rp300 ribu.
“ Pemberian tunjangan polisi pamong praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 102 Tahun 2017 ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 18 Desember 2017.
Tunjangan ini akan berakhir jika PNS diangkat dalam jabatan struktural maupun fungsional lain. Juga karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7.
Sekadar informasi, regulasi ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly terhitung sejak 22 November 2017.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya