Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benda cagar budaya berupa tengkorak manusia yang akan dikirim ke Amerika Serikat (AS) dan Australia.
Total terdapat empat buah tengkorak dalam tiga paket pengiriman yang berhasil digagalkan dalam kurun waktu 20-24 Desember 2015 lalu.
Dari penggagalan upaya penyelundupan pertama yang terjadi pada 20 Desember 2015, petugas berhasil mengamankan satu buah tengkorak yang dikirim dari Bali tujuan AS. Selanjutnya, pada upaya penyelundupan kedua pada 23 Desember 2015, petugas kembali mengamankan satu buah tengkorak yang dikirim dari Bali tujuan AS.
Sehari berselang, petugas kembali menggagalkan penyelundupan dua buah tengkorak pada 24 Desember 2015. Kali ini, benda cagar budaya tersebut sedianya akan dikirim ke Australia, dengan asal pengiriman dari Bali.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 16 Februari 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, modus yang dilakukan untuk menyelundupkan tengkorak tersebut adalah dengan menginformasikannya sebagai barang kerajinan (handycraft). Diduga tengkorak-tengkorak tersebut akan digunakan untuk penelitian atau dijual sebagai barang antik.
Barang bukti dari ketiga penggagalan upaya penyelundupan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa tengkorak-tengkorak tersebut telah berumur lebih dari 50 tahun dan dikategorikan sebagai benda cagar budaya.
Sebagai warisan sebuah budaya, benda cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin Menteri membawa cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya