AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
BI Memperpanjang Ketentuan Penurunan Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit Sampai Akhir 2021
Dream - Tak hanya pemerintah, Bank Indonesia juga turut meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 dengan berbagai instrumen kebijakannya. Salah satunya adalah relaksasi nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga akhir 2021.
Bank sentral di Tanah Air itu memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu.
" Kebijakan makroprodensial akomodatif juga harus ditempuh untuk mendorong intermediasi keuangan perbankan," seperti dikutip dari keterangan tertulis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat, 6 Agustus 2021.
Selain memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.
Secara umum, KSSK melaporkan kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dengan indikator prudensial terjaga dengan baik dan terjadi peningkatan kinerja pada kuartal II-2021.
Kondisi permodalan lembaga jasa keuangan berada pada level yang memadai ditandai rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) industri perbankan sebesar 24,33 persen, gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,03 kali atau jauh di bawah batas maksimum, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, berada jauh di atas threshold.
Kecukupan likuiditas industri perbankan juga memadai untuk mendukung intermediasi terlihat dari alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 masing-masing sebesar 151,20 persen dan 32,95 persen.
Penempatan excess likuiditas perbankan pada SBN tercatat sebesar Rp1.391,98 triliun (14,79% dari total aset), yang berarti mengalami kenaikan 1,19 persen dibandingkan Desember 2020.
Melihat berbagai indikator ekonomi dan moneter, KSSK menilai stabilitas sistem keuangan pada kuartal II-2021 berada dalam kondisi normal di tengah meningkatnya kasus varian Delat Covid-10.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?