Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Ini Sarang Money Laundering di Arab Saudi

Reporter : Ramdania
Selasa, 6 Mei 2014 09:04
Ini Sarang Money Laundering di Arab Saudi
Tak hanya warga lokal, aksi pencucian uang juga dilakukan para pebisnis asing yang bekerja di Arab Saudi.

Dream - Lembaga peradilan di Jeddah, Arab Saudi melansir setidaknya terdapat 53 kasus pencucian uang dalam dua tahun terakhir. Laporan ini menempatkan Jeddah sebagai kota dengan kasus pencucian uang (money laundering) terbanyak dibandingkan kota-kota lain di Jazirah Arab.

Menurut laporan Al Watan, terdapat 22 kasus money laundering yang menyeret warga negara Arab. Sedangkan 31 kasus lainnya melibatkan para pengusaha dari luar negeri (ekspatriat).

Dalam beberapa kasus, aktivitas transfer uang lebih dari 3 juta riyal berasal dari sumber yang tidak diketahui. Motif kasus pencucian uang dilakukan dengan pelegalan transaksi keuangan, penyalahgunaan administrasi, pelanggaran prosedur, meminta bantuan warga negara lain, dan mengumpulkan uang melalui cara-cara yang melanggar hukum.

The Supreme Council of Scholar memerintahkan pada lima bulan lalu untuk memasukkan kasus pencucian uang ini ke pengadilan dan mempercepat proses penyelesaiannya.

Dosen hukum di King Abdulaziz University, Dr Wahei Luqman menilai kasus pencucian uang adalah kejahatan yang harus dihukum sesuai hukum Saudi. Alasannya, kejahatan tersebut masuk kategori berbahaya dan memiliki efek negatif terhadap perekonomian.

" Sumber-sumber uangnya berasal dari narkoba, terorisme, korupsi, dan perusahaan yang ingin untung tanpa usaha," ujarnya di saudigazette seperti dikutip Dream, Selasa 6 Mei 2014.

Dia mencatat beberapa perusahaan sengaja menyembunyikan kegiatan pencucian uang ini dibalik proyek yang legal sehingga sulit dilacak.

Luqman menjelaskan kejahatan pencucian uang dapat dihukum dengan denda tidak kurang dari 100 ribu riyal atau dua tahun penjara dengan denda tidak lebih 50 ribu riyal. 

Wahei menekankan bahwa Biro Investigasi dan Penuntut Publik atau The Bureau of Investigation and Public Prosecution (BIP) Arab Saudi dipercayakan untuk menangani kejahatan tersebut. Lembaga ini memiliki wewenang menyelidiki semua perusahaan keuangan dan non keuangan atau organisasi nonprofit.

Konsultan Hukum Rayyan Mufti mengatakan kasus pencucian uang sudah dipercepat penyelesaiannya di pengadilan guna kepentingan publik.

Dia menjelaskan kasus-kasus pencucian uang berurusan dengan transfer uang dalam jumlah besar dari sumber yang tidak diketahui dan untuk membeli properti untuk jumlah yang tidak realistis, serta pembelian unta mencapai SR 20 juta.

Dia menambahkan terdapat departemen khusus di Kementerian Dalam Negeri yang menyelidiki kasus ini dan mengacu kepada BIP.

Beri Komentar