Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah memberikan perlindungan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.
" Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin 14 Februari 2022.
Lewat program yang duiamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu, pemerintah memberikan perlindungan bagi buruh berupa jaminan hilang pekerjaan yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Menurut Airlangga, JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja untuk langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
" Saya ulangi, JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," jelas Airlangga.
Dalam program JKP, buruh yang kena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke satu sampai dengan ke tiga dan 25 persen upah di bulan ke empat sampai dengan ke enam.
Sebagai contoh, jika pekerja mendapatkan PHK di tahun ke dua dengan gaji rata-rata misalnya Rp5.000.000, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta, yaitu Rp2.250.000 dikali tiga bulan atau setara dengan Rp6.750.000.
Kemudian bulan ke empat sampai ke enam akan terima 25 persen dari Rp5.000.000 juta atau Rp1.250.000 dikali tiga bulan setara Rp3.750.000. Sehingga total akan diterima adalah Rp10.500.000.
Sedangkan mekanisme yang lama dengan JHT yaitu mendapatkan iurannya adalah 5,7 persen dari Rp5.000.000 yaitu 285.000 dikali 24 bulan atau setara Rp6.840.000 dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350.000. Sehingga mendapatkan Rp7.190.000.
" Sehingga efektif regulasi ini memberikan Rp10.500.000 dibandingkan Rp7.190.000," kata Airlangga. (merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya