Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Detik-Detik Dirut Krakatau Steel Diusir Komisi VII DPR, Begini Kronologinya

Reporter : Sugiono
Senin, 14 Februari 2022 16:13
Detik-Detik Dirut Krakatau Steel Diusir Komisi VII DPR, Begini Kronologinya
"Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura gak ikut bermain," kata Bambang.

Dream - Dirut PT Krakatau Steel, Silmy Karim, diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR setelah berdebat dengan anggota Dewan, Bambang Haryadi.

Peristiwa itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim.

Sejumlah isu dibahas dalam rapat itu, di antaranya, smelter di Kalimantan Selatan, blast furnace, yang mangkrak. Selain itu, dibahas pula penjelasan terkait impor baja. Dalam rapat itu, Silmy memaparkan bahwa penghentian operasional blash furnace tersebut karena rugi.

1 dari 3 halaman

Tapi penjelasan Silmy mendapat respons Bambang. Wakil Ketua Komisi VII itu menilai penghentian itu tak sejalan dengan upaya memperkuat produksi dalam negeri.

" Ini bagaimana pabrik blast furnace ini dihentikan, tapi mau memperkuat produksi dalam negeri? Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura gak ikut bermain," kata Bambang, dikutip dari merdeka.com, Senin 14 Februari 2022.

" Maksudnya maling bagaimana?" sahut Silmy.

2 dari 3 halaman

Bambang pun menegaskan pertanyaannya soal upaya perusahaan negara itu untuk ambil andil memperkuat industri baja nasional melalui pabrik blast furnace. Silmy kembali menjelaskan. Namun Bambang merasa geram karena Silmy berbicara sebelum dipersilakan, tidak sesuai dengan teknis persidangan.

" Ada teknis persidangan. Kok kayaknya Anda enggak pernah menghargai Komisi VII. Kalau sekiranya enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar!" kata Bambang.

" Baik, kalau memang harus keluar. Kita keluar," jawab Silmy.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, Silmy mengatakan bahwa perencanaan pabrik blast furnace telah dilakukan pada 2008, dan dieksekusi pada 2012. Kemudian dilanjutkan dengan konstruksi sampai penyelesaian proyek pada 2019.

Silmy mengaku, saat bergabung dengan PT Krakatau Steel pada 2018, mendapat mandat untuk menyelesaikan proyek blast furnace yang saat itu sudah 99 persen.

" Kami kejar dalam hitungan bulan agar segera beroperasi, dan akhirnya berproduksi di 2019. Setelah beroperasi kami hitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitungannya, atau dengan kata lain rugi," kata Silmy.

" Dengan izin Kementerian BUMN, konsultasi dengan BPK, kajian lembaga independen, kita putuskan untuk dihentikan operasinya,” jelas Silmy.

Beri Komentar