Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sosialisasi Tax Amnesty. (Sumber: Antarafoto)
Dream – Pemerintah menargetkan bisa mengumpulkan dana Rp165 triliun dari tebusan tax amnesty. Namun nyatanya, angka yang tercapai hingga saat ini masih relatif kecil, jauh dari target tersebut.
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa 30 Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul baru Rp2,58 triliun. Realisasinya baru 1,6 persen dari target Rp165 triliun.
Uang tebusan Rp2,58 triliun ini terdiri atas uang tebusan objek pajak non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,16 triliun dan objek pajak UMKM lebih kecil daripada uang tebusan objek pajak non UMKM, yaitu sebesar Rp156 miliar.
Selain itu, ada juga uang tebusan sebesar Rp7,14 miliar yang berasal dari badan UMKM dan Rp253 miliar dari badan non UMKM.
Sementara itu, komposisi harta yang tercatat hingga hari ini sebesar Rp124 triliun yang terdiri atas Rp97 triliun dari deklarasi dalam negeri, Rp9,41 triliun untuk dana repatriasi. Sementara itu, deklarasi luar negeri justru lebih kecil, hanya sebesar Rp17,5 triliun.
Sekadar informasi, pemerintah memberikan tiga periode amnesti pajak untuk para wajib pajak. Ketiganya memiliki nilai tarif yang berbeda. Untuk periode I yang berlangsung dari 1 Juli 2016-30 September 2016, nilai tarif pajaknya sebesar 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
Untuk peridoe II yang berlangsung dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, tarifnya sebesar 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Periode III yang berlangsung tanggal 1 Januari 2017-31 Maret 2017, tarifnya sebesar 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya