Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Haji.
Dream – Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi terkait pengelolaan dana haji yaitu Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Regulasi ini menjadi dasar bagi BPKH dalam menjalankan amanah mengelola dana haji.
“ Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji,” demikian bunyi Pasal 18 Perpres Nomor 110 Tahun 2017, dikutip dari setkab.go.id, Rabu, 20 Desember 2017.
Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Desember 2017. Wewenang lain BPKH yang juga diatur dalam perpres ini yaitu menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian.
Juga untuk menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH termasuk mengangkat, memindahkan, memberhentikan, menetapkan penghasilan pegawai serta mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Usulan terkait penghasilan ini memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan keuangan haji, tingkat inflasi, dan kinerja. Usulan tersebut disampaikan kepada menteri untuk diajukan kepada Presiden agar memperoleh persetujuan.
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Desember 2017 itu.
Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya