Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghapuskan Lembaga Non Struktural (LNS) yang tumpang tindih dengan kementerian. Tugasnya akan dikembalikan kepada kementerian yang sesuai.
Jika ada LNS yang perlu dipertahankan, Jokowi meminta lembaga-lembaga tersebut kemungkinan dilebur dan diperjelas fungsinya.
“ Selain kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dalam pemerintah pusat, masih ada 115 LNS,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 September 2016.
Jokowi memerinci 115 LNS ini terdiri atas 65 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang, 6 LNS oleh Peraturan Pemerintah, dan 24 LNS oleh Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.
“ (Lembaga yang sebanyak) 115 adalah angka yang menurut saya sangat besar. Oleh karena itu, perlu ditata lagi,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan rapat tersebut memutuskan untuk membubarkan sembilan LNS.
“ Tadi dalam rapat terbatas, telah diputuskan dihapus 9 LNS sehingga dengan demikian dari 127 totalnya sudah ada 21 LNS yang dibubarkan atau dihapus,” kata Pramono.
Dia mengatakan adari 106 LNS yang tersisa, terdapat 85 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang, sehingga tidak serta-merta dibubarkan. Untuk LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, pemerintah harus mengubah payung hukumnya.
Pramono mengatakan Jokowi meminta kementerian dan lembaga yang telah ada untuk dioptimalkan.
“ Arahan Pak Presiden, tak perlu dibuat perintah dalam Undang-Undang untuk membentuk badan baru sehingga badan yang sudah ada atau kementerian/lembaga yang sudah ada, dioptimalkan,” kata dia.
Berikut ini adalah sembilan LNS yang dibubarkan oleh pemerintah.
© Dream
Jokowi meminta pemerintah untuk menghapus Lembaga Non Struktural (LNS) yang tumpang tindih dengan kementerian. Ada sembilan LNS yang dihapus.
Berikut adalah rinciannya.
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya