Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream – Kabar pemerintah Indonesia yang mengejar tunggakan pajak Google jadi perhatian dunia. Laman media Inggris Dailymail mengutip laporan Reuters menyebutkan perusahaan raksasa AS itu memiliki utang pajak sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,2 triliun.
Namun nyatanya, dari utang triliunan yang bisa menjadi pemasukan negara itu, Google selama ini ternyata hanya membayar 0,1 persen saja.
Dikutip dari laman Dailymail, Rabu, 21 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana akan mengenakan pajak kepada Google sebanyak US$400 juta atau Rp5,2 triliun untuk pajak 2015. Direktorat ini menduga Google telah menunggak pajak selama lima tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan pihaknya telah menyambangi kantor Google di Indonesia pada Senin 19 September 2016. Haniv menduga Google hanya membayar 0,1 persen dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun lalu.
Ketika dikonfirmasi, Google kembali menegaskan, perusahaan mereka telah bekerja sama dengan otoritas dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Jika terbukti bersalah, Google terancam harus membayar pajak empat kali lebih besar dari jumlah semula dengan jumlah maksimal sebesar Rp5,5 triliun.
Untuk jumlah tunggakan pajak Google selama lima tahun, Haniv menolak berkomentar.
Haniv menyebut mayoritas pendapatan Google dicatat di Google Asia Pacific yang berlokasi di Singapura. Nah, Google Asia Pacific ini menolak untuk diaudit.
“ Argumen Google itu mereka telah merencanakan pajak. Merencanakan pajak memang legal. Tapi, merencanakan pajak secara progresif dan negara tempat mereka mendulang penghasilan, tidak mendapatkan apa-apa itulah yang illegal,” kata dia.
Haniv mengatakan pihaknya akan memanggil petinggi Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pacific. Direktorat Jenderal Pajak juga akan bekerja sama dengan Polri untuk masalah pajak Google. (Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya