Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Perumahan (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Pembangunan perumahan kini semakin dipermudah. Ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Dengan surat perintah ini, pemerintah berharap bisa mempercepat proses pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat.
Instruksi ini dikeluarkan pada tanggal 14 April 2016 dan mulai berlaku tanggal itu juga.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa 26 April 2016, Inpres ini ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta para gubernur dan bupati/walikota.
Mantan walikota Solo ini menginstruksikan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam membangun perumahan.
Secara khusus, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres ini serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Dia juga menyelipkan enam pesan khusus kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden memerintahkan agar dibuat penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin gangguan, mendorong gubernur, bupati/walikota untuk mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan meminta pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan pembangunan.
Eks gubernur DKI Jakarta ini meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyederhanakan kebijakan persyaratan dan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan. Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga diminta untuk menyederhanakan kebijakan, persyaratanm dan proses penerbitan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan perumahan.
Jokowi juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyederhanakan kebijaan, persyaratan, dan proses penerbitan Izin Lingkungan untuk pembangunan perumahan. Dia juga meminta Menteri Perhubungan untuk menyederhanakan kebijakan, persyaratan, dan proses persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk pembangunan perumahan.
Lalu, dia juga meminta kepala daerah untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan perumahan, seperti mempercepat pendelegasian kewenangan perizinan pembangunan perumahan kepada PTSP.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya