Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan investor alert portal (IAP). Portal ini adalah website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalistas entitas yang menawarkan investasi.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 19 Agustus 2016, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan bahwa peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas kegiatannya.
Tak hanya itu, langkah ini juga sebagai upaya mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang bisa merugikan masyarakat.
Kusumaningtuti mengatakan regulator telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi yang dimaksud.
“ Terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara itu, sisanya tak bisa ditelusuri lebih lanjut karena tak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata dia di Jakarta.
Kusumaningtuti mengatakan IAP bisa diakses di minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Jelasnya, alamat portalnyanya adalah http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.
Daftar kegiatan yang tak terdaftar dan tak diawasi OJK, lanjut dia, bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk mengecek ulang di otoritas terkait lainnya, sepeti Bappebti, BKPM, atau Kementerian Koperasi dan UKM sebagai legitimasi terhadap badan yang tak disebutkan dalam daftar tersebut.
“ OJK mendorong partisipasoi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencutigakan melalui telepon 1500-655, e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya