Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Presiden Joko Widodo resmi meningkatkan tunjangan kinerja untuk Polisi. Hal ini atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
Ketetapan ini resmi berlaku per 1 Mei 2015, setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 pada 31 Juli 2015 terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri.
Menurut Perpres ini, kepada Pegawai (anggota Polri, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Polri) yang mempunyai jabatan di lingkungan Polri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; e. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Polri tersebut, tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut yang dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Rabu, 12 Agustus 2015:
- Kelas jabatan 18 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 25.600.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 20.092.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 14.883.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 11.024.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 8.166.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 6.281.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 4.832.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 3.717.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 3.097.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 2.582.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 2.150.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.870.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.626.000
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.414.000
- Kelas jabatan 4 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.286.000
- Kelas jabatan 3 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.168.000
- Kelas jabatan 2 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 1.063.000
- Kelas jabatan 1 tunjangan kinerjanya sebesar Rp 990.000
“ Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres ayat (1) tersebut.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Polri (Kapolri) sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“ Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 itu.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Juli 2015 itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya