Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pemakaian Masker (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sejumlah sektor dilarang total untuk beroperasi di DKI Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun, ada sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi.
" Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020.
Sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menyebut sejumlah sektor yang ditutup sementara selama PSBB, misalnya sekolahan dan kawasan wisata.
Berikut tempat yang ditutup:
Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan denda sebesar Rp50 juta.
Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka akan mendapat denda sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB, maka akan didenda sebesar Rp150 juta.
DKI Jakarta memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 14 September 2020. Langkah ini diambil karena kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dinilai semakin meningkat dalam 12 hari terakhir.
" Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan," kata Anies.
Pada akhir Agustus, kasus aktif Covid-19 di Jakarta berjumlah 7.960. Namun memasuki bulan September, kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan peningkatan.
" Jadi 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," ujar Anies.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya