Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp150 Juta

Reporter : Sugiono
Senin, 14 September 2020 11:12
Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp150 Juta
DKI Jakarta menerapkan PSBB lagi mulai 14 September 2020.

Dream - Sejumlah sektor dilarang total untuk beroperasi di DKI Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun, ada sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi.

" Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020.

Sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menyebut sejumlah sektor yang ditutup sementara selama PSBB, misalnya sekolahan dan kawasan wisata.

1 dari 3 halaman

Berikut tempat yang ditutup:

  1. Sekolah dan institusi pendidikan
  2. Kawasan wisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota dan RPTRA
  4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
  5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).
2 dari 3 halaman

Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan denda sebesar Rp50 juta.

Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka akan mendapat denda sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB, maka akan didenda sebesar Rp150 juta.

3 dari 3 halaman

DKI Jakarta memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 14 September 2020. Langkah ini diambil karena kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dinilai semakin meningkat dalam 12 hari terakhir.

" Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan," kata Anies.

Pada akhir Agustus, kasus aktif Covid-19 di Jakarta berjumlah 7.960. Namun memasuki bulan September, kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan peningkatan.

" Jadi 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," ujar Anies.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar