Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Muslimah Mengaji Di Masjid (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Bagi umat Islam, Alquran memiliki kedudukan begitu terhormat. Kitab ini tidak bisa diperlakukan seperti lazimnya kitab-kitab lain.
BACA JUGA: Tata Cara, Dalil, Rukun, Syarat, Urutan Wudhu Yang Benar
Ada sejumlah adab yang patut diperhatikan setiap Muslim terhadap Alquran. Salah satunya adalah larangan menyentuh ataupun memegang Alquran dalam keadaan berhadas baik kecil maupun besar.
Dasarnya adalah Surat Al Waqiah ayat 79.
" Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang disucikan."
Selain itu, juga riwayat Ad Daruquthni, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm.
" Sesungguhnya Nabi SAW pernah menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya terdapat pesan yang isinya: 'tidak boleh menyentuh Alquran melainkan orang yang suci'."
Jumhur ulama menyatakan tidak boleh Alquran disentuh seseorang yang berhadas tanpa wudhu terlebih dulu. Dua dalil di atas menjadi dasar atas pendapat ini.
Tetapi, jika yang disentuh atau dipegang adalah kitab tafsir, Para ulama berbeda pandangan mengenai hal ini. Pendapat itu terbagi menjadi dua.
Pendapat pertama menyatakan tidak dilarang menyentuh kitab tafsir Alquran. Karena kitab tafsir dianggap tidak bisa disebut Alquran.
Alquran dan kitab tafsir merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula, yaitu Alquran tidak boleh disentuh tanpa wudhu sedangkan kitab tafsir boleh.
Pandangan ini dianut oleh ulama mazhab Maliki dan Hambali.
Pendapat kedua, boleh tidaknya menyentuh kitab tafsir tanpa wudhu dilihat dari banyak sedikitnya kandungan tafsir. Jika kandungan tafsir lebih banyak atau sama, maka boleh memegang kitab tafsir tanpa wudhu.
Apabila kandungan tafsirnya lebih sedikit, maka kitab tafsir tidak boleh dipegang dalam keadaan berhadas tanpa wudhu lebih dulu. Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam