Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Memberlakukan Pembatasan Tarif Untuk Taksi Online.
Dream – Para pengguna taksi online harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung sejak akhir pekan lalu, (Sabtu, 1/7/2017). Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online di seluruh Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudjo Hartanto, mengatakan batasan tarif ini disesuaikan dengan wilayah.
“ Memang berdasarkan usulan dari daerah masing-masing dari gubernur, kepala daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Pudji di Jakarta.
Rinciannya, tarif ini berdasarkan dua wilayah, yaitu Wilayah I dan Wilayah II. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah Wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer, sedangkan Wilayah II sebesar Rp3.600 per kilometer. Tarif batas atas Wilayah I sebesar Rp7.000 per kilometer, sedangkan Wilayah II sebesar R6.500 per kilometer.
Dia mengatakan ada sanksi bagi pengelola taksi online yang melanggar ketentuan itu. Sanksi terberat adalah penonaktifan aplikasi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta penerapan sanksi akan dilakukan secara bijak. “ Jangan mentang-mentang ada aturan batas tarif berlaku, (lalu) tangkapin semua. Kami tidak mau ada konflik. Coba lakukan secara soft,” kata Budi Karya.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya