Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @ojkindonesia
Dream - Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option seperti Binomo cs maupun robot trading forex.
" OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi kedua hal tersebut, apalagi diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," kata Sekar dikutip dari unggahan Instagram @ojkindonesia pada Selasa, 15 Februari 2022.
Tak hanya masyarakat umum, OJK secara khusus mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin atau legalitas dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
" Ini agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelasnya.
Sekar mengatakan jika ada penawaran investasi, masyarakat bisa memerikas produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi, seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun, perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
View this post on Instagram
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
