Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam putusan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Penyelamat Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB), MK hanya mengabulkan sebagian permohonan.
" Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
TPKEB mempersoalkan beberapa pasal dalam UU OJK lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya adalah Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi 'Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini'.
MK berpendapat frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dalam pasal tersebut memiliki makna serupa dengan frasa 'independen'. Alhasil, MK memutuskan menghapus frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' dari Pasal 1 ayat 1.
" Frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Arief.
Sementara terkait dengan dalih pemohon yang menyebut pembentukan OJK inkonstitusional lantaran tidak memiliki dasar dalam UUD 1945, MK memiliki pendapat lain. Dalam pandangan MK, keberadaan OJK memiliki dasar yaitu Pasal 34 UU Bank Indonesia.
" Meski tidak diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena pembentukan OJK atas perintah Undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," bunyi pendapat MK.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya