Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
Aktivitas Pegawai Di BPJS Kesehatan
Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan tetap beroperasi dengan beberapa penyempurnaan. Status haram yang sempat membuat heboh publik disebut hanya kekeliruan penafsiran dari publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani usai pertemuan dengan 6 institusi yang membahas status BPJS Kesehatan yang sempat disebutkan haram.
" Karena beritanya sudah kemana-mana, makanya kami adakan pertemuan," ujar Firdaus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Dalam pertemuan yang dihadiri OJK, BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dilahirkan tiga kesepakatan terkait BPJS Kesehatan.
Kesepakatan pertama, seluruh pihak berkesepahaman untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait putusan dan rekomendasi ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.
" Pembahasan ini akan dilakukan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK," tutur Firdaus.
Pada poin kedua, Firdaus menegaskan, status haram dalam rekomendasi ijtima MUI hanya interpretasi masyarakat yang keliru.
Pertemuan ini sepakat bahwa keputusan rekomendasi ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaraa jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak terdapat kosakata haram.
Terakhir, disepakati untuk melakukan penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki program sesuai syariah.
Dengan adanya kesepakatan ini, mekanisme pelayanan yang sudah diselenggarakan BPJS akan tetap berlanjut.
" Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ujar Firdaus.
Advertisement

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga


Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah