Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pedagang Beras Di Pasar Induk Cipinang (Antarafoto.com)
Dream - Indonesia menetapkan 18 barang kebutuhan pokok dan penting yang bakal menentukan kelancaran pembangunan nasional. Barang-barang tersebut akan terus dikawal pemerintah.
Ke-18 barang kebutuhan pokok/penting tersebut adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar seperti bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang).
Sementara barang yang masuk kategori penting adalah Benih (padi, jagung, dan kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Penentuan ke-18 barang tersebut tertuang dalam raturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Mengutip laman Setkab.go.id, Selasa, 4 Agustus 2015, barang kebutuhan pPokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Perpres tersebut menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh wilayah Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan ditugasi untuk menetapkan harga acuan dan harga pembelian untuk sebagian atau seluruh barang tersebut.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional.
Dalam hal kegiatan ekspor impor, Mendah juga diberikan kewenangan untuk membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga. Tim ini terdiri dari para ahli, perwakilan produsen, pelaku usaha, konsumen, dan unsur terkait lainnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya