Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
BPJS Kesehatan
Dream - Adanya isu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tidak sesuai syariat agama menjadi polemik terhadap institusi yang menjadi penjamin kesehatan masyarakat Indonesia itu.
Menanggapi hal ini, BPJS dan beberapa pihak terkait seperti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah menegaskan akan membentuk tim yang bertugas menelaah lebih lanjut mengenai penyelenggaraan BPJS ini.
Direktur Utama BPJS Fachmi Idris menyatakan pihaknya akan menunggu hasil keputusan tim. Dia berjanji akan menindaklanjuti keputusaan tim jika menyangkut pada proses penyelenggaraan BPJS.
" Kalau aspek manajerial bisa diputuskan, tapi kalau hasil tim menyangkut Undang-Undang maka kami akan tunggu," ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Namun, Fachmi menjelaskan jika keputusan tim memerintahkan adanya sebuah program yang memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam BPJS dengan ketentuan yang sesuai syariah agama.
" Jadi kita existing-nya tetap BPJS Kesehatan, kita tidak menginstitusikan BPJS konvensional dan syariah. Tapi dalam program akan ada program yang menganut prinsip syariah. Jadi, BPJS Kesehatan dengan program syariah. Ini yang bisa kita tindak lanjuti segera jika hasil keputusan tim meminta begitu," jelasnya.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan selama keputusan tim belum ada, maka tidak ada masalah dengan status OJK.
" Nanti kan dilihat keputusan tim, kalau ternyata hanya masalah yang bisa diselesaikan BPJS, maka akan dibuat program syariah. Tapi kalau dibutuhkan perubahan undang-undang, ini kan prosesnya lama, selama peraturannya belum selesai maka status BPJS, Halal," tegasnya.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya