Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Pemerintah Mendorong Bank Syariah Melakukan Sekuritisasi KPR. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah mendorong bank syariah melakukan sekuritisasi pembiayaan pemilikan rumah syariah (PPR). Dengan sekuritisasi PPR, kementerian ini optimistis bisa mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah.
" Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilaksanakan dengan melakukan sekuritisasi terhadap PPR,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Dengan sekuritisasi aset, bank syariah bisa mendapatkan sumber pendanaan dari pasar modal. Hasilnya, kata Lana, bisa digunakan kembali untuk mendanai penyaluran PPR selanjutnya, sehingga PPR yang disalurkan bisa lebih banyak.
“ Pelaksanaan PPR syariah akan lebih meningkat sehingga membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam memiliki dan menempati rumah yang layak huni serta menyukseskan program sejuta rumah,” kata dia.
Dia mengatakan, atas permintaan Kementerian PUPR, PT Sarana Multi Finansial (Persero)/SMF telah menyusun standar operasional perusahaan (SOP) PPR syariah.
Sekadar informasi, SOP ini merupakan pedoman bank syariah penyalur PPR untuk mempersiapkan underlying KPR untuk penerbitan Efek Beragung Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Akan tetapi, kata Lana, masih ada beberapa kendala dalam sekuritisasi PPR yang harus diatasi. Misalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan fatwa terhadap akad murabahah untuk bisa disekuritisasi.
“ Tentu saja diperlukan solusi dari penerbit akad pembiayaan ini baik melalui penggunaan akad seperti ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ), maupun dengan melakukan konversi akad murabahah kepada akad lainnya yang bisa disekuritisasi,” kata dia.
Lana mengatakan kendala yang lainnya adalah peraturan yang mengizinkan bank minimal BUKU 3 yang bisa melakukan sekuritisasi KPR. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam