Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Pemerintah Kerahkan Ribuan `Pemantau THR`

Reporter : Ramdania
Jumat, 18 Juli 2014 07:27
Pemerintah Kerahkan Ribuan `Pemantau THR`
Untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR kepada seluruh pekerja di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) kerahkan ribuan pengawas ketenagakerjaan.

Dream - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

" Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujar Muhaimin dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat, 18 Juli 2014.

Muhaimin menegaskan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

" Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran, akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," tegas Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tercatat untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang. Pengawas ini menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum sebanyak 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

" Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan di luar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," ujar Muhaimin.

Tak hanya itu, Kemnakertrans juga menyediakan posko pengaduan untuk menampung pengaduan dari pekerja/buruh terkait pembayaran THR. Muhaimin mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014.

" Posko pengaduan THR dibuka baik di tingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi langsung," jelasnya.

Di tingkat pusat, Kemnakertrans membuka atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 di kantor Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini pun dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 525 5859 serta alamat e-mail : direktoratppkad@yahoo.com

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti.

" Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," tambahnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya posko pemantauan THR biasanya menerima pengaduan menjelang hari Lebaran. Sebagian besar permasalahan yang diadukan biasanya bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.

Bahkan posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari pihak perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

" Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," tandasnya. (Ism)

Beri Komentar