Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Mengeluarkan Aturan Pembatasan Impor Untuk Menjaga Defisit Neraca Berjalan. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan terbaru tentang pengenaan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor. Ada 1.147 barang impor yang pajaknya naik.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan revisi tarif ini bertujuan untuk mengendalikan impor. Langkah ini diperlukan untuk menjaga defisit transaksi berjalan.
“ Kami melakukan penelitian dan kajian detail. Pengaruhnya seminim mungkin tidak untuk menghambat produksi industri dalam negeri,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 6 September 2018.
Dia menjamin revisi tarif ini takkan mengganggu produksi industri dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
“ Penelitian detail ini dilakukan bersama agar tidak mempengaruhi ekonomi secara keseluruhan,” kata mantan direktur perencanaan Bank Dunia.
Pertama, ada 719 pos tarif yang dinaikkan tiga kali lipat, dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Pos ini merupakan barang konsumsi yang tak dapat diproduksi di dalam negeri.
Kedua, ada 218 pos tarif yang dinaikkan 4 kali lipat dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan ini berdasarkan pertimbangan barang konsumsi bisa diganti oleh produk dalam negeri.
Ketiga, ada 210 pos barang yang tarifnya naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Barang-barang ini merupakan barang mewah.
Sri Mulyani mengatakan ada 57 barang komoditas impor yang tarifnya tetap 2,5 persen. Barang impor ini merupakan barang baku untuk produksi orientasi ekspor.
“ (Komoditas ini) memiliki penanganan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan produksi sebagian dipakai cukup banyak,” kata dia. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya