Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua aturan tentang teknologi keuangan (financial technology/fintech) dan pergadaian. Dengan dua regulasi ini, OJK mengarahkan kedua usaha tersebut bisa mempermudah akses keuangan untuk masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
" Saya melihat peran penting fintech, khususnya pinjam-meminjam dan usaha pergadaian, memberikan kemudahan akses pinjaman kepada masyarakat," kata Firdaus dalam 'Sosialisasi POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian' di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Firdaus mengatakan POJK 77 Tahun 2016 ini mengatur perusahaan fintech yang off balance sheet, yaitu perusahaan fintech yang menjadi perantara pemilik modal dengan yang butuh modal. Konsep ini disebut peer to peer lending.
Regulasi ini mengatur banyak hal, seperti kegiatan usaha pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, serta tata kelola teknologi dan informasi. Fintech berkonsep peer to peer lending diatur terlebih dahulu karena perkembangannya dianggap cukup pesat.
" OJK ingin ke depannya pengaturan fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga bisa mengatur seluruh aspek pengaturan fintech," kata dia.
Sementara untuk usaha pergadaian, Firdaus mengatakan sistem usaha gadai merupakan layanan keuangan yang sangat membantu masyarakat dalam mengakses pendanaan. Dia mencontohkan PT Pegadaian (Persero) yang memberikan layanan pencairan uang bisa dilakukan dalam 15 menit.
Terkait dengan aturan yang dirilis OJK tentang pergadaian, OJK akan mengatur bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, kegiatan usaha, serta pengawasan dan pemeriksaan. Ini berlaku untuk usaha gadai swasta.
" Mereka yang berdiri, tapi belum mendaftar, harus mendaftar, harus mengurus perizinan. Kalau belum mendaftar, kesannya (gadai swasta) belum memiliki izin," kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya