Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pesawat Tengah Mengantre Di Bandara
Dream - Seberapa sering Anda mendengar penumpang pesawat terlantar di Bandar Udara (Bandara)? Jika berpikir jumlahnya tak banyak, Anda salah besar.
Dalam 100 tahun bisnis penerbangan, setidaknya terdapat 2,424 permohonan pengajuan bangkrut dari maskapai. Jumlah tersebut termasuk maskapai yang berusaha keluar dari kebangkrutan, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sebagian besar dari maskapai yang bangkrut ini terjadi pada perusahaan-perusahaan Eropa yang mencapai lebih dari 42 persen atau 1.031 maskapai. Artinya, risiko penumpang dari dan ke Eropa berisiko terlantar di Bandara akibat maskapai bangkrut.
Setelah menunggu sekian lama, asosiasi maskapai internasional atau International Air Transport Association (IATA) akhirnya mengumumkan peraturan baru untuk membantu penumpang yang terdampak maskapai bangkrut.
Menurut peraturan tersebut, anggota IATA di Eropa akan bersedia memulangkan penumpang yang terlantar akibat sebuah maskapai penerbangan berhenti beroperasi karena kesulitan keuangan.
" Saya dengan bangga menyatakan bahwa penumpang yang terlantar akibat terdampak maskapai bangkrut akan diberi 'tarif penyelamatan' agar mereka bisa sampai di rumah," kata Tony Tyler, Direktur Umum dan CEO IATA seperti dikutip laman Emirates247, Jumat, 28 November 2014.
Peraturan ini sebagai bentuk pengukuhan dari kebiasaan maskapai di Eropa yang dari dulu menawarkan tarif diskon.
Di bawah aturan tersebut, anggota IATA yang terbang ke dan dari Eropa akan berusaha memulangkan penumpang yang terlantar. Maskapai anggota IATA akan memberikan tarif diskon, tergantung dari kapasitas yang tersedia.
'Tarif penyelamatan' tersebut akan tersedia hingga maksimal dua minggu bagi siapa pun yang terbang ke, dari dan dalam wilayah Eropa. Namun tarif tersebut tidak termasuk asuransi.
Komisi Eropa memperkirakan bahwa antara tahun 2011 dan 2020, hanya 0,07 persen dari seluruh penumpang terdampak oleh kebangkrutan maskapai penerbangan. Dan dari mereka, hanya 12 persen yang akan memerlukan tarif penyelamatan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya