Tak hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 15 Juni 2023 14:45
Tak hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran
Jika kelelahan dan wudhu batal, boleh berhenti sejenak kemudian dituntaskan sebanyak 7 putaran.

Dream - Salah satu rukun haji dan umroh adalah menunaikan ibadah tawaf atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Artinya, tawaf menjadi penentu keabsahan rukun Islam ke lima ini.

Berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali tentu memerlukan tenaga dan usaha, apalagi di tengah padatnya kondisi Masjidil Haram saat musim haji tiba.

Karena itu, tak sedikit jemaah yang merasa kelelahan saat sedang menunaikan tawaf padahal belum tuntas 7 putaran. Lantas, jika hal itu terjadi apa yang harus dilakukan?

 

1 dari 5 halaman

Tak Hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran

Konsultan Ibadah dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, mengatakan bahwa saat tawaf jemaah boleh istirahat lebih dulu jika kondisinya lemah atau capai meski belum 7 putaran.

" Tawaf karena lelah boleh berhenti, lalu meneruskan," kata Kiai Wazir kepada tim Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi 2023 di Madinah.

Tak hanya terbatas untuk jemaah lansia dan jemaah resiko tinggi (risti), kemudahan ini bisa dilakukan oleh seluruh jemaah haji.

2 dari 5 halaman

Lemah atau kecapaian dapat menjadi alasan ('illah) yang membolehkan seseorang beristirahat sejenak saat tawaf. Meski begitu, jemaah tetap harus melanjutkannya hingga tujuh putaran.

“ Setelah berhenti istirahat, jemaah tidak perlu mengulang putaran dari awal. " Terus melanjutkan putaran berikutnya, bukan dari awal," kata Kiai Wazir.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi jemaah yang berhadas atau wudunya batal di tengah menjalankan tawaf. Jemaah bisa mengambil wudu terlebih dulu dan kembali melanjutkan putaran tawaf dari titik yang ditinggalkan tadi.

" Demikian jika ada putaran ke berapa, lalu hadas, maka mencari wudu (terlebih dahulu)," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.

sumber: Liputan6.com

3 dari 5 halaman

Jemaah Haji Lansia Diminta Tak Paksakan Diri Umroh Berkali-kali, Hukumnya Bisa Haram

Dream - Jemaah yang berada di Mekah cukup lama sambil menunggu puncak haji bisa menjalankan ibadah umroh lebih dari sekali.

Namun melaksanakan umroh sunah berkali-kali tentunya hanya berlaku bagi jemaah yang fisiknya kuat dan memungkinkan menjalankan tawaf, sa'i, dan cukur secara tertib.

Jemaah dipastikan tidak berisiko tinggi terhadap munculnya penyakit-penyakit yang bisa mengakibatkan tubuhnya lemah hingga berdampak pada ketidakmampuan mereka melaksanakan rukun dan wajib haji.

4 dari 5 halaman

Koordinator Bimbingan Ibadah (Bimbad) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, menjelaskan, hukum ibadah umrah berkali-kali adalah boleh.

Tapi jika dengan umrah berkali-kali dapat menyebabkan kondisi kesehatannya menurun hingga mengganggu ibadah haji, maka hukumnya akan berubah.

Mengutip Surat Al-Baqarah Ayat 195, Wazir menegaskan agama Islam melarang umatnya menjatuhkan diri pada kerusakan.

5 dari 5 halaman

" Wa laa tulquu bi'aidikum ila at-tahlukati wa ahsinu. Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kerusakan, dan berbuat baiklah," ucapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur ini juga secara tegas menyatakan, apabila ada jemaah lanjut usia (lansia) atau jemaah dengan risiko tinggi (risti) memaksakan diri melakukan umrah berkali-kali, maka hukumnya bisa haram.

" Bisa (haram)," ucap Kiai Wazir menegaskan.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar