Ilustrasi (http://the-best-tattoo.com/)
Dream - Direktorat Urusan Fatwa Turki (Diyanet) mengeluarkan fatwa untuk warga Muslim yang bertato. Bagi setiap Muslim yang bertato, harus menghapusnya, namun jika tidak maka harus cepat bertobat.
“ Orang yang memiliki tato di tubuhnya harus menghapusnya, jika mungkin. Dia [Muslim bertato] harus bertobat kepada Tuhan jika tato tidak dapat dihapus,” demikian fatwa Diyanet, sebagaimana dikutip Dream dari Al Arabiya, Minggu 11 Januari 2015.
Menurut Diyanet, tato mengakibatkan wudu tidak sah. Fatwa ini sesuai dengan keputusan pemeintah Turki pada 27 September 2014 yang melarang tato di sekolah-sekolah umum.
Dalam aturan itu, seorang siswa yang pergi ke sekolah harus menunjukkan wajah [tak bercadar], dilarang mengenakan kerudung, baret, topi, tas, atau benda lain yang menunjukkan simbol, gambar, maupun tulisan politik.
Selain itu dilarang mewarnai rambut, dilarang bertato, dan juga ber-make up. Murid pria dilarang bertindik, dan juga dilarang memelihara kumis dan juga jenggot.
Peraturan ini dikeluarkan setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan dilaporkan menegur seorang pemain sepak bola muda karena bertato pada Juli tahun silam.