Pembalap Yang Terjatuh Dari Motor. (Foto: Shutterstock)
Dream – Setiap pengendara motor berisiko terjatuh dari kendaraan. Bisa akibat kecelakaan dengan pengendara lain, kondisi jalan yang rusak, atau memang pengemudi sedang tidak konsentrasi sehingga terjatuh dari sepeda motornya.
Efek terjatuh dari sepeda motor bisa beragam tingkatnya. Jika terjatuh di saat kendaraan tengah melaju kencang, mungkin luka yang dialami akan cukup serius. Namun jika jatuh dalam skala ringan, biasa luka yang dialami tak cukup parah dan bisa diobati.
Sebetulnya ada beberapa teknik khusus yang bisa Sahabat Dream pelajari untuk menekan luka yang parah di tubuh akibat terjatuh dari sepeda motor. Tentu saja semua pengendara berharap takkan pernah mempraktikkan teknik ini.
Dikutip dari Otosia, Kamis 2 September 2021, Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), Johanes Lucky, mengatakan ada empat hal yang bisa dilakukan untuk mencegah dampak negatif ketika terjatuh dari motor.
Teknik Pertama: Lepaskan sepeda motor saat terjatuh.
Pengendara yang terjatuh, tapi masih berpegangan di motor, akan berhadapan dengan risiko yang lebih tinggi. Dia bsia saja tertimpa, terhantam, atau mengalami luka bakar kalau roda duanya terbakar.
Melepaskan diri dari sepeda motor akan membantu mengurangi momentum. Ini bisa memberikan kesempatan bagi pengendara untuk berguling.
Teknik Kedua: Berguling
Kamu bsia melipat tangan di dada dengan posisi memeluk melingkari tubuh untuk mengurangi efek benturan dengan jalan. Jangan lupa menunduk dengan dagu menempel di dada.
Pemotor disarankan berguling ke kiri jalan setelah melepaskan sepeda motor. Ini lebih minim risiko karena kiri jalan tidak seaktif yang di sisi kanan.
Teknik Ketiga: Jangan langsung berdiri setelah jatuh
Gerakkan tangan dan kaki untuk memastikan apakah ada yang terkilir atau patah. Ini bertujuan untuk menghindari cedera yang lebih parah.
Teknik keempat: Segera rumah sakit
Meski tak merasa nyeri, biasanya efek dari terjatuh dari sepeda motor akan dirasakan di keesokan harinya. Nah daripada menunggu waktu sampai rasa sakit itu datang, sebaikny asegera memeriksakan kondisi badan ke rumah sakit.
Kamu juga bisa mendapatkan tindakan medis lanjutan kalau diperlukan.
“ Tetap gunakan perlengkapan berkendara dengan baik, tingkatkan kemampuan berkendara, kendalikan emosi, pahami prediksi dan antisipasi bahaya saat berkendara di jalan untuk keselamatan berkendara,” kata dia.
Dream – Pada masa pandemi, ada banyak penawaran sepeda motor bekas dengan harga yang miring. Penawaran ini marak dilakukan melalui WhatsApp atau media sosial.
Saat mencari motor bekas, kamu harus ekstra hati-hati. Selain spesifikasinya, satu hal lain yang sering luput diperhatikan adalah pelat motor.
Sebagai identitas kendaraan, nomor pelat motor penting diperhatikan agar kamu tak mendapatkan motor jarahan. Kalau dapat motor bekas hasil kejahatan, bisa-bisa kamu bisa terseret masalah hukum.
Dikutip dari Wahana Honda, Senin 26 Juli 2021, kamu bisa mengidentifikasi pelat motor palsu dengan cara yang cukup mudah. Ada tiga trik mengetahui pelat nomor kamu palsu atau asli.
Pertama, melihat material. Sekilas, pelat motor palsu sama dengan yang asli. Tapi, ada bedanya. Pelat motor palsu terbuat dari besi atau seng non Samsat.
Kedua, perhatikan posisi angka dan huruf. Jarak antarangka maupun antarhuruf pada pelat palsu tidak ideal, tidak seperti pelat asli dari Samsat.
Di pelat palsu, jarak tiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat, atau malah kelewat jauh. Hurufnya juga bukan standar pelat Samsat.
Ketiga, cari garis putih. Di pelat asli dari Samsat, kamu bisa menemukan garis putih di dekat pelat motor. Selain itu, pola dan tulisannya pun jelas.
Dengan memiliki motor sesuai dengan prosedurnya, kamu sudah turut serta dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tentu ada sanksi yang menanti bagi pengguna pelat motor palsu.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunanya harus bersiap menghdadapi ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).