7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan destinasi wisata yang berada di zona hijau dan kuning dapat kembali dibuka secara bertahap. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, mengatakan berdasarkan instruksi Ketua Gugus Tugas Doni Monardo, destinasi yang boleh dibuka lagi adalah tempat wisata alam. Diutamakan destinasi yang dikelola masyarakat setempat.
" Yang direncanakan akan dibuka secara bertahap adalah yang berbasis ekosistem dan konservasi dan dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. Selain berisiko rendah, terbuka menjadi tulang punggung ekonomi rakyat," ujar Reisa, Selasa 23 Juni 2020.
Menurut Reisa, pembukaan destinasi ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Reisa menjelaskan destinasi alam merupakan andalan sektor pariwisata Indonesia. Sebelum dibuka untuk umum, pemerinta lebih dulu mengkaji secara matang untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.
" Ketua Gugus Tugas menyatakan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat di bidang ini mempertimbangkan keinginan masyarakat yang sudah diikuti oleh persiapan-persiapan secara terukur dan terus-menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah kawasan-kawasan pariwisata alam," kata dia.
Saat dibuka nanti, pengelola wisata alam diwajibkan melakukan pembatasan jumlah pengunjng. Pengelola juga diharuskan membersihkan secara berkala pada area sarana umum dan peralatan yang digunakan bersama.
Juga menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Letak fasilitas tersebut harus mudah dijangkau pengunjung.
" Kawasan pariwisata alam dibukanya secara bertahap, dan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jadi tidak boleh ada kerumunan dan selalu jaga jarak aman," kata Reisa.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?