Ilustrasi
Dream - Seorang ulama Afghanistan membela pernikahannya dengan seorang anak gadis berusia enam tahun. Ulama bernama Mohammad Karim itu mengklaim, anak itu sebagai 'kurban' untuk dirinya.
Pria yang berusia enam puluhan itu akhirnya ditangkap setelah melangsungkan pernikahan menghebohkan itu. Dia ditahan di Provinsi Ghor di Afghanistan Tengah.
Karim mengklaim gadis itu diberikan kepadanya sebagai 'kurban'. Namun orangtua gadis itu mengatakan, putrinya itu diculik dari rumah mereka di Provinsi Herat.
" Gadis ini tidak mau berbicara, tetapi selalu mengucapkan 'Aku takut orang itu' berulang-ulang," kata Masoom Anwari, Kepala Departemen Urusan Perempuan di Provinsi Ghor.
Pernikahan anak tetap saja terjadi dan menjadi hal yang umum di Afghanistan. Padahal, undang-undang perkawinan mensyaratkan usia pengantin perempuan minimal 16 tahun dan pengantin pria minimal 18 tahun.
Menurut penelitian Departemen Kesehatan Masyarakat Afghanistan dikutip dari Independen, di antara perempuan berusia 25-49 tahun, 53% menikah sebelum usia 18 tahun.
Pernikahan anak diyakini sebagian penyebab utama kematian ibu di negara yang penuh konflik bersenjata itu.
Gadis-gadis remaja umumnya meninggal saat melahirkan karena tubuh mereka tidak cukup berkembang untuk melahirkan.
(Ism, Sumber: metro.co.uk)
Advertisement
Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir



Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?




Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Habitat Terus Tergerus Masif, Populasi Gajah Sumatera Kian Terdesak ke Ambang Kepunahan