SIM Pintar Sudah Bisa Dibuat Di Polantas (Foto: Instagram @polisiindonesia)
Dream - Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar telah resmi diluncurkan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhir September lalu. Untuk Sahabat Dream yang berhijab sebaiknya hindari menggunakan hijab warna biru.
Seperti SIM sebelumnya, proses pembuatan SIM Card ini juga mensyaratkan foto dan sidik jari dari pemiliknya.
Saat proses foto, pengemudi yang mengajukan pembuatan SIM akan diminta datang untuk dipotret sebelum dokumen berkendara itu dicetak.
Nah, saat sesi foto ini, Korlantas mengimbau masyarakat agar tak mengenakan pakaian atau jilbab berwarna biru.
Mengutip akun Instagram @polantasindonesia, Rabu, 9 Oktober 2019, pakaian atau jilbab berwarna biru akan membuat sebagian foto hilang.
" Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG “ JANGAN” menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna “ BIRU” karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar diaatas jdi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background ... Mohon Perhatiannya ya," tulis
Dream – SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan desain baru akan mulai diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 mendatang. SIM yang diklaim menggunakan teknologi terbaru ini dirancang memiliki beragam keunggulan, seperti penyimpanan data pelanggaran sampai bisa digunakan untuk belanja.
Dengan teknologi baru yang disematkan akankah harga pembuatan SIM pintar ini mengalami penyesuaian?
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri memastikan, biaya pembuatan atau perpanjangan smart SIM dan SIM biasa itu sama.
" Biaya tidak ada berubah, tidak memberatkan masyarakat, baru dan perpanjangan tetap sama, yang berubah itu manfaatnya," kata Refdi kepada Dream, di Jakarta Rabu 28 Agustus 2019.
Refdi mengatakan, masyarakat yang kini masih menggunakan SIM lama dengan masa berlakunya masih panjang, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya dengan Smart SIM.
" SIM yang lama masih berlaku, sama saja. Kalau SIM mati, diperpanjang," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini adalah rincian pembuatan dan perpanjangan SIM.
SIM Kendaraan Roda Empat
1. SIM A
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
2. SIM A Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
SIM Kendaraan di atas Roda Empat
1. SIM B1
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
2. SIM B1 Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
3. SIM B2
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
4. SIM B2 Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
SIM untuk Kendaraan Roda Dua
1. SIM C
Pembuatan baru: Rp100 ribu
Perpanjangan: Rp75 ribu
2. SIM C1
Pembuatan baru: Rp100 ribu
Perpanjangan: Rp75 ribu
3. SIM C2
Pembuatan baru: Rp100 ribu
Perpanjangan: Rp75 ribu
1. SIM D
Pembuatan baru: Rp50 ribu
Perpanjangan Rp30 ribu
2. SIM D1
Pembuatan baru: Rp50 ribu
Perpanjangan: Rp30 ribu
Dream – Sahabat Dream, pernahkah kamu mendengar sistem poin pelanggaran lalu lintas? Pemberian sistem ini berlaku di negara-negara maju, seperti Eropa, Amerika, atau Hong Kong.
Setiap jenis pelanggaran memiliki jumlah yang berbeda, bergantung kepada kategori, baik ringan, sedang, maupun berat.
Sistem pemberian tilang ini akan mengurangi atau menambah poin di SIM pelanggar. Nantinya, poin ini akan menentukan kepantasan seseorang memiliki SIM.
Nah, sistem ini juga akan diberlakukan di SIM Pintar yang akan diperkenalkan Mabes Polri pada 22 September 2019 mendatang. Kartu ini akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRMS).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Hery Sutrisman, mengatakan terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan pencatatan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.
“ Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai bisa SIM tersebut dicabut,” kata Hery di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, dikutip Sabtu 31 Agustus 2019.
Hery mengatakan sistem poin di Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat. Sistem regulasinya masih dibahas.
Sistem poin pada Smart SIM, kata dia, tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan pada negara maju layaknya Hong Kong. Setiap pelanggaran akan direkam. Kalau poin terus berkurang karena sering melanggar lalu lintas, SIM bisa dicabut.
“ Saat ini sedang digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia,” kata dia.
Selain itu, adanya Smart SIM juga berguna untuk mencegah peredaran SIM palsu yang sampai dengan sekarang masih cukup banyak ditemui. Dengan chip yang dipasang, Hery mengatakan proses registrasi diklaim lebih lengkap serta pengamanannya pun tidak mudah untuk dipalsukan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah