Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang mahasiswa California, Misty Hong, menuntut TikTok. Misty Hong menuding aplikasi besutan ByteDance Inc itu secara diam-diam menggunakan videonya untuk membuat profil iklan online.
Menurut laman Bloomberg, Misty menuduh TikTok memanen video, mengumpulkan informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi, dan mengirimnya ke penyimpanan data di negara asal ByteDance.
“ Kegembiraan TikTok yang menyenangkan datang dengan biaya yang sangat mahal,” kata pengacara dalam surat tuntutannya.
" TikTok secara tidak adil mendapat untung dari pengambilan rahasia data pengguna pribadi dan yang dapat diidentifikasi secara pribadi dengan, antara lain, menggunakan data tersebut untuk memperoleh pendapatan dan laba iklan bertarget luas."
TikTok melakukannya tanpa persetujuan Misty. Meski begitu, pengacara Misty tidak memberikan bukti untuk mendukung tuduhan tersebut.
ByteDance saat ini dianggap sebagai startup paling berharga di dunia. Meski begitu, kontroversi menyelimuti perusahaan ini.
TikTok mendapat kecaman dari beberapa politisi Amerika dan sebagian besar pengguna remaja. Anggota parlemen Amerika Serikat telah menyatakan keprihatinan tentang semakin populernya aplikasi musik ini.
Salah satu kontroversi yang dibuat TikTok yaitu kehebohan mematikan akun seorang remaja New Jersey, Feroza Aziz, karena mengunggah video protes terhadap pemerintah China terhadap muslim Uighur.
Perusahaan kemudian menyalahkan " moderasi manusia" dalam kasus ini.
Dream - Entah apa yang dipikiran Taufik R Gani. Pemuda kelahiran Manado, Sulawesi Utara, itu justru memamerkan sejumlah uang hasil curiannya di aplikasi berbagi video TikTok.
Dari jejak digital itu, polisi menelusuri keberadaan pencuri toko ponsel iPlug di Jalan Ahmad Yani, Medan.
Dilaporkan Metro24, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKPB Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan pencurian itu setelah polisi mendapatkan hasil kamera CCTV di toko.
" Berbekal rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan di Manado. Sebelumnya dia melarikan diri ke Jakarta, lalu ke Bali pada Senin (11 Maret 2019)," ujar Putu, Selasa, 5 Maret 2019.
Putu mengatakan, Taufik dulu juga pernah diamankan di Manado karena kasus peredaran film porno.
Taufik diduga mencuri 27 unit ponsel iPhone dan 5 unit notebok. Jika diperkirakan, toko tersebut mengalami kerugian mencapai Rp537 juta.
Tapi, dari hasil barang bukti yang didapatkan, polisi hanya menemukan satu unit iPhone X, satu unit iPhone Xs Max, dan uang tunai senilai Rp71 juta.
Putu menyebut hasil curian dijual kepada penadah di wilayah Malang, Jawa Timur senilai Rp150 juta. Hasil uang itu dipakai Taufik untuk foya-foya dengan kekasih prianya.
" Selain pamer mengaku kaya, tersangka juga terang-terangan memamerkan orientasi seksualnya yang menyimpang," ujar dia.
Saat diamankan, polisi harus menembak kaki kanan Taufik. Tindakan itu, kata Putu, dilakukan karena Taufik melawan petugas saat akan ditangkap.
" Saat itu tersangka mencoba lari dengan cara berusaha mencoba menggigit petugas," ucap dia. (ism, instagram @makassar_info)
Dream - Pemerintah Amerika Serikat mendenda kanal berbagi video, TikTok, sebesar US$5,7 juta, setara Rp80,5 miliar. Denda itu dilayangkan atas usaha TikTok menggali informasi data personal dari anak-anak.
Komisi Dagang Federal (FTC) AS mengatakan, denda itu merupakan yang terbesar sepanjang investigasi informasi rahasia mengenai anak-anak.
Media sosial yang mengakuisisi Musical.ly tersebut memang banyak digunakan anak-anak. TikTok bahkan sempat menyaingi Facebook, Instagram, dan Snapchat.
Meski mengetahui penggunanya di bawah usia yang ditentukan, TikTok gagal mendapat persetujuan orang tua anak pemilik telepon pintar. Persyaratan ini disyaratkan Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak.
" Operator Muscial.ly, sekarang dikenal sebagai TikTok, mengetahui banyak anak menggunakan aplikasi ini, tapi TikTok masih gagal mencari izin orang tua sebelum anak-anak di bawah 13 itu mendaftarkan nama, alamat email dan informasi pribadi lainnya," kata pejabat FTC, Joe Simons, dikutip dari Hongkong FP, Senin 4 Maret 2019.
Joe mengatakan, hukuman ini menjadi pengingat bahwa layanan online dan laman yang menargetkan anak-anak tak boleh mengabaikan izin.
TikTok merupakan layanan kanal video milik ByteDance China. Mereka memperluas jaringan hingga ke AS dengan membeli Musical.ly.
Regulator perlindungan konsumen AS mengatakan sebanyak 65 juta akun telah mendaftar ke layanan ini.
" Praktik-praktik semacam ini mencerminkan perusahaan mengejar pertumbuhan penggunaan aplikasi dengan mengorbankan anak-anak," kata komisioner FTC, Rohit Chopra dan Rebecca Kelly Slaughter.
TikTok telah menghadapi kritik di seluruh dunia. Aplikasi ini kerap menampilkan konten sugestif seksual yang tak pantas untuk anak-anak.
TikTok dalam pernyataannya, akan membuat perlindungan privasi tambahan untuk anak-anak.
" Kebijakan ini adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman yang aman dan ramah bagi semua pengguna, dan kami telah berkomitmen untuk melindungi komunitas pengguna kami," kata TikTok.
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025