Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Syarat Masuk Mall Adalah Sudah Vaksin Covid Dan;punya Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Operasional mall/pusat perbelanjaan dibuka selama perpanjangan PPKM level 4 periode kali ini. Meskipun masih bersifat uji coba, ada beberapa syarat yang diberlakukan.
Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“ Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin malam 9 Agustus 2021.
Dikutip dari laman PeduliLindungi, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melacak dan menekan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian. Dengan begitu, penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah. Zona merah ini berarti area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan (PDP).
Saat kamu mengunduh aplikasi PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi aktif, secara berkala, aplikasi akan mengindentifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran Covid-19.
Hasil tracing itu akan mempermudah pemerintah untuk mengindentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar menghentikan penyebaran Covid-19. Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam penggunaan aplikasi ini, pemerintah akan terbantu dalam tracing dan tracking.
Bagaimana dengan kerahasiaan pribadi? Data pengguna akan disimpan dalam format enkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data hanya bisa diakses kalau berisiko tertular Covid-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.
Aplikasi ini tersedia bagi pengguna Android dan iOS. Kamu bisa mengunduhnya di Playstore (bagi pengguna Android) dan Apps Store bagi iOS. Berikut ini adalah cara-caranya.
1. Buka aplikasi Playstore atau Apps Store.
2. Kemudian, ketik “ PeduliLindungi”, lalu unduh.
3. Setelah diunduh, daftarlah dengan mengisi NIK dan nomor HP di kolom yang tersedia.
4. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor yang didaftarkan. Akunmu telah dibuat.
Kalau sudah divaksinasi Covid-19, kamu bisa mengunduhnya melalui aplikasi ini.
1. Masuk ke aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan nomor telepon atau alamat e-mail.
2. Kode OTP akan dikirimkan ke data yang telah terdaftar, masukkan kode itu, lalu verifikasi.
3. Selanjutnya, aktifkan lokasi di smartphone.
4. Setelah masuk, klik “ Akun” dan pilih sertifikat vaksin.
5. Aplikasi akan memunculkan namamu. Klik namamu.
6. Sertifikat vaksin Covid-19 akan keluar.
7. Klik Unduh. Sertifikat vaksin Covid-19 akan disimpan di memori smartphone kamu
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?