Bagaimana Caranya Mengurus Mobil Yang Hilang? (Foto: Shutterstock)
Dream – Selain kecelakaan, musibah paling ditakuti pemilik kendaraan bermotor adalah saat mobil atau motor mereka hilang digondol maling. Tak selalu di daerah rawan kejahatan, aksi pencurian mobil juga bisa berlangsung di komplek perumahan.
Untuk mencegah pencurian mobil, sang pemilik rela memasang CCTV di rumah atau memang GPS di kendaraannya.
Pemasangan dua teknologi ini bertujuan untuk melacak mobil hilang. Meskipun demikian, pemilik mobil juga harus mengetahui cara melacak mobil.
Berikut ini adalah cara melacak mobil yang hilang, dikutip dari Seva.id, Kamis 29 Agustus 2019.
Cara utama yang bisa dilakukan adalah melaporkannya terlebih dahulu kepada polisi atau pihak yang berwajib. Laporkan kejadian ini secepatnya dan sesegera mungkin. Bisa jadi mobil yang hilang belum dibawa terlalu jauh oleh pencuri.
Saat di kantor polisi, sampaikan secara jelas kepada pihak kepolisian mulai dari warna mobil, mereknya, jenis, nomor plat mobil, hingga detail-detail mobil kamu baik penampakan interior maupun eksteriornya.
Jika ada, kamu bisa melampirkan foto mobil yang hilang atau dicuri tersebut. Lampirkan juga bukti kepemilikin mobil seperti surat-surat mobil seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kamu wajib menceritakan kronlogis kejadian hilangnya mobil secara singkat dan jelas. Uraikan jenis mobil, lokasi kejadian, dan pukul berapa perkiraan kendaraan lenyap. Jelaskan juga saksi mata yang berada di tempat.
Lampirkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan GPS yang terpasang di mobil. Bukti-bukti ini bisa mempermudah melacak kendaraanmu yang hilang.
Dengan melapor, memberi bukti, dan meceritakan kronologis, polisi akan lebih mudah melacak mobilmu yang hilang. Selain itu, kamu juga akan dikabari oleh kepolisian jika menemukan mobil yang mirip dengan ciri-ciri tersebut.
Pihak kepolisian merupakan berwenang menerbitkan Surat Keterangan Mobil Hilang sekaligus memblokir dokumen menyangkut mobilmu. Surat keterangan itu, tak sekadar bukti laporan kehilangan, tapi juga berguna untuk proses klaim asuransi.
Ketika berkas pelaporan atau Surat Keterangan Mobil Hilang sudah selesai ditangani, pihak kepolisian dapat segera melacak mobil secepat mungkin.
Caranya pun cukup banyak, mulai dari melihat rekaman kamera lalu lintas, bertanya ke warga sekitar, hingga menggunakan informasi intelijen agar kendaraan segera ditemukan.
Untuk mengurus pemblokiran surat-surat mobil, pihak kepolisian dalam hal ini Polda biasanya meminta berkas-berkas seperti fotokopi KTP pemilik, STNK, BPKB, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek, dokumen asli pengantar dari asuransi, laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek.
Kamu bisa mengurus prosesnya sendiri. Caranya cukup mudah karena sudah tersedia pelayanan melalui loket di kepolisian. Biasanya surat tanda pemblokiran selesai dalam waktu tiga sampai dua hari.
Jangan lupa hubungi asuransi atau leasing—kalau masih tenor pembayaran kredit—jika mobilmu hilang. Bagi mobil yang dibeli tunai dan sudah diasuransikan, pihak asuransi akan mengganti kerugianmu sepenuhnya.
Untuk mobil yang dibeli secara kredit atau angsuran berasuransi, masih ada untuk mengajukan klaim. Tapi, pihak asuransi tak mengembalikan kerugian sepenuhnya.
Untuk pengajuan klaim asuransi, kamu wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan untuk kasus kehilangan mobil antara lain formulir klaim yang telah diisi lengkap, fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan, serta fotokopi SIM dan STNK.
Selain itu diperlukan juga dokumen asli Laporan Polisi setempat, BAP bila diperlukan, BPKB, Faktur, STNK (asli), kuitansi bermeterai kosong rangkap 3, kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah), surat Keterangan dari Polda, surat tanda pemblokiran STNK Polda, dan surat Subrogasi.
Saat sesi wawancara, pihak asuransi akan menanyakan seputar kejadian mulai dari kronologi saat diketahui mobil hilang sampai denah lokasi TKP. Selanjutnya pihak asuransi atau leasing akan melakukan survey ke TKP sekaligus mewawancarai warga sekitar tempat kejadian.
Tujuan dari wawancara dan survey ke TKP ialah untuk memastikan bahwa kejadian kehilangan itu adalah murni kriminal bukan rekayasa, sehingga layak untuk diproses klaimnya.
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025