Dokter Terawan
Dream - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menangguhkan pemecatan dr Terawan Putranto. Kepastian tersebut diperoleh setelah IDI mengeluarkan keterangan pers terkait nasib dokter yang ramai dibicarakan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan dokter yang praktik di RSPAD Gatot Subroto itu dipecat dari keanggotaan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat. Salah satunya adalah teknik cuci otak yang selama ini dilakukan dr Terawan.
" Menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsid di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018, seperti dikutip dari Liputan6.com
Dalam keterangannya, IDI merekomendasi agar teknik pengobatan Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi 'Cuci otak' dokter Terawan dilakukan uji penilaian oleh tim Health Technology Assesememt (HTA) Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi sanksi ke dokter Terawan. Surat ditandatangani Ketua MKEK Pusat DR Dr Prijo Sidipratomo SpRad (K).
MKEK menduga dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan diduga menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro/ Liputan6.com
Advertisement