Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dokter Terawan
Dream - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menangguhkan pemecatan dr Terawan Putranto. Kepastian tersebut diperoleh setelah IDI mengeluarkan keterangan pers terkait nasib dokter yang ramai dibicarakan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan dokter yang praktik di RSPAD Gatot Subroto itu dipecat dari keanggotaan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat. Salah satunya adalah teknik cuci otak yang selama ini dilakukan dr Terawan.
" Menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsid di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018, seperti dikutip dari Liputan6.com
Dalam keterangannya, IDI merekomendasi agar teknik pengobatan Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi 'Cuci otak' dokter Terawan dilakukan uji penilaian oleh tim Health Technology Assesememt (HTA) Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi sanksi ke dokter Terawan. Surat ditandatangani Ketua MKEK Pusat DR Dr Prijo Sidipratomo SpRad (K).
MKEK menduga dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan diduga menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro/ Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya