(Foto: Shutterstock)
Dream - Beberapa kondisi pada tubuh pasien Covid-19 yang memiliki penyakit komorbid terlihat lebih parah dibandingkan yang lain. Hingga saat ini, para peneliti masih mempelajari lebih lanjut tentang virus mematikan ini.
Meski seseorang yang telah terinfeksi akan terlindung dari virus Corona selama beberapa bulan, tentu tidak sepenuhnya orang tersebut menjadi kebal. Faktanya, seseorang bisa terinfeksi meski telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Kemunculan kasus infeksi ulang tersebut mendorong kalangan peneliti mencoba menguraikan kesamaan yang dimiliki dari tiap pasien.
Studi terbaru menemukan ada satu kesamaan para pasien Covid-19 yang terpapar kedua kali yakni, hampir semuanya, memiliki setidaknya dua penyakit penyerta atau komorbid.
Melansir dari Liputan6.com mengutip dari Bestlifeonline, studi yang dilakukan medRxiv pada 13 Juni 2021 lalu, melakukan pengujian pada 23 pasien yang dites positif dan terkena virus lebih dari sekali.
Hasilnya, 96 persen pasien yang terinfeksi ulang memiliki dua atau lebih penyakit penyerta (komorbid). Komorbid merupakan kondisi medis secara bersamaan yang diderita seorang pasien.
Dalam penelitian, 70 persen pasien memiliki hipertensi, 26 persen memiliki penyakit kardiovaskular, fibrilasi atrium atau penyakit ginjal kronis, dan 22 persen memiliki diabetes tipe 2 atau riwayat tromboemboli vena atau antikoagulasi jangka panjang.
Deretan penyakit tersebut dikatergorikan sebagai faktor tinggi risiko terpapar Covid-19 oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).
Tak hanya itu, ternyata memiliki dua kormobid bukan hanya satu-satunya karakteristik yang dimiliki pasien yang terinfeksi ulang.
Para peneliti menemukan, 61 persen pasien yang terinfeksi ulang mememiliki kelebihan berat badan atau obesitas, 83 persen memiliki imunitas tubuh yang lemah, dan 83 persen lainnya merupakan perokok. Usia rata-rata pasien yang terinfeksi ulang sekitar 64-65 tahun.
" Studi kami menunjukkan prevalensi tinggi gangguan kekebalan, komorbiditas, obesitas, dan merokok di antara pasien dengan tes SARS-CoV-2 yang terinfeksi ulang," kata para peneliti.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid sebelumnya tak bisa diberikan vaksinasi Covid-19. Kini ada panduan baru, ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan vaksinasi bisa diberikan pada kelompok komorbid, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
" Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” kata dr. Nadia, dalam rilis yang diterima Dream, 14 Februari 2021.
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia lebih dari 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
" Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan
diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," kata dr. Nadia.
Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit (alat) anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
" Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," ujar dr. Nadia.
Advertisement
Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi